JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 566 laporan masyarakat dan 360 surat tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan permohonan pemantauan persidangan dalam triwulan pertama tahun 2023.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menngatakan bahwa masalah perdata masih mendominasi sebanyak 292 laporan. Sementara, terkait perkara pidana berjumlah 160 laporan.
“Jumlah laporan masyarakat ini mengalami peningkatan. Bila pada triwulan pertama tahun 2022 KY hanya menerima 385 laporan, namun pada triwulan pertama tahun 2023 ini ada 566 laporan yang diterima ditambah 360 surat tembusan sehingga totalnya 926 laporan,” kata Joko dalam konferensi pers di Ruang Pers KY, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dia menjelaskan, pengaduan terkait tindak pidana korupsi sebanyak 26 laporan, perkara agama sebanyak 22 laporan, tata usaha negara sebanyak 19 laporan.
Kemudian, perselisihan hubungan industrial sebanyak 9 laporan, niaga sebanyak 7 laporan, pajak dan lingkungan masing-masing 5 laporan, militer sebanyak 2 laporan, syariah sebanyak 1 laporan, dan lainnya sebanyak 18 laporan.