JABARNEWS │ JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Oh nanti sebentar lagi (pembentukan tim gabungan), tapi kan keputusan tadi bagus sudah merupakan apa yang kami putuskan di dalam dan sudah disetujui DPR, ini pekan depan sudah mulai libur Lebaran,” ujar Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dia menjelaskan, terdapat perbedaan antara satgas dengan Komite TPPU. Menurut Mahfud MD, pembentukan komiter bersifat permanen dengan mengikuti jabatan dan periode.
Sementara pembentukan satgas bersifat kasuistis, yaitu pendapat atau keputusan yang diambil hanya berlaku pada peristiwa tertentu. Lalu siapa saja yang menjadi anggota Komite TPPU? Simak penjelasannya melalui JMN Channel. (red)