JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Seorang terpidana kasus korupsi dana hibah di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai atas nama Dharma Eka Subakti mengembalikan uang ke kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Kasi Intel Kajari Serdang Bedagai, Romel Tarigan mengatakan, terpidana Dharma Eka Subakti kembali menyerahkan uang sebesar Rp 260.132.626 atas kerugian negara ke kantor Kajari Serdang Bedagai merupakan bagian dari korupsi dana hibah di kantor KPU Serdang Bedagai.
“Kajari Serdang Bedagai telah menerima uang kerugian negara dari terpidana DES sebesar Rp 260.132.626,” katanya, Jumat (14/4/2023).
Menurutnya, Kajari Serdang Bedagai menerima pengembalian uang dari terpidana kasus korupsi dana hibah sebesar Rp 36,5 miliar di kantor KPU Serdang Bedagai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020.
“Uang tersebut disetorkan ke kas negara sebagaimana dalam keputusan Mahkamah Agung RI,” papar dia.