JABARNEWS │ BANDUNG – Jelang arus mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali menetapkan sejumlah aturan bagi penumpangnya.
Salah satu aturan tersebut, penumpang kereta api tetap diwajibkan mengenakan masker saat berada di dalam kereta dan area stasiun. Hal tersebut seperti ditegaskan Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Dalam keterangan tertulisnya, Eva menyebut penumpang kereta api tetap wajib mengenakan masker selama perjalanan. “Iya, betul (wajib memakai masker) kecuali saat makan dan minum,” ujar Eva di Jakarta, Minggu (16/4).
Menurut Eva, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut, kata Eva, penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api masih berlaku sejak ditetapkan pada 8 Maret 2023.