JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Bandung menyebutkan bahwa pendaftaran calon legislatif tergantung kepada kebijakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik (Parpol).
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran calon DPR RI, DPD RI, dan DPRD di Pemilu 2024 berbeda dengan tahun 2019.
Pasalnya, lanjut dia, pada Pemilu 2024 ini pembuatan user id akun silon untuk mendaftar calon legislatif diserahkan kepada DPP parpol masing-masing.
Nantinya, DPP parpol akan mengajukan pembuatan user ke KPU RI. Kemudian, admin DPP akan membuatkan akun DPW dan lain sebagainya.
“Kebijakan ini kembali kepada kebijakan DPP partai masing-masing, Pemilu 2024 ini sangat sentralistik karena ada di DPP masing-masing,” kata Suharti dalam Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bandung dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Senin (17/4/2023).