Membayar Zakat secara Online, Begini Hukumnya Menurut Islam

Membayar zakat merupakan kewajiban setiap muslim
Membayar zakat merupakan kewajiban setiap muslim. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam. Atas dasar itu, setiap muslim memiliki kewajiban membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah ini dilaksanakan pada akhir bulan Ramadan. Besaran zakat fitrah pun sudah ditentukan sebelumnya, bisa menggunakan uang atau beras.

Baca Juga:  Potensi Zakat di Kota Bandung Capai Rp1,6 Triliun, Jumlah Mustahik Tembus 62.000 Orang

Pada umumnya, membayar zakat akan dilakukan dengan menyetor uang atau bahan makanan kepada penyelenggara zakat di masjid. Lalu bagaimana bagi mereka yang berhalangan hadir secara langsung dan berkeinginan membayar zakat secara online?

Baca Juga:  Pos Indonesia Kenalkan New Platform Layanan Kurir Digital

Dilansir dari laman Baznas, membayar zakat secara online sah-sah saja dilakukan. Bahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersedia menyalurkan zakat fitrah dan zakat lainnya yang dibayarkan secara online.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Kutuk Pelaku Penganiayaan Anak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sukabumi

Hal serupa disampaikan oleh Ustad Abdul Somad dalam unggahan YouTube Goto Islam. Ustad Abdul Somad mengatakan jika bayar zakat secara online tetap sah asalkan tetap ada niat saat akan mebayarakannya.