JABARNEWS │ BANDUNG – Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam. Atas dasar itu, setiap muslim memiliki kewajiban membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah ini dilaksanakan pada akhir bulan Ramadan. Besaran zakat fitrah pun sudah ditentukan sebelumnya, bisa menggunakan uang atau beras.
Pada umumnya, membayar zakat akan dilakukan dengan menyetor uang atau bahan makanan kepada penyelenggara zakat di masjid. Lalu bagaimana bagi mereka yang berhalangan hadir secara langsung dan berkeinginan membayar zakat secara online?
Dilansir dari laman Baznas, membayar zakat secara online sah-sah saja dilakukan. Bahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersedia menyalurkan zakat fitrah dan zakat lainnya yang dibayarkan secara online.
Hal serupa disampaikan oleh Ustad Abdul Somad dalam unggahan YouTube Goto Islam. Ustad Abdul Somad mengatakan jika bayar zakat secara online tetap sah asalkan tetap ada niat saat akan mebayarakannya.