Catat! Kendaraan Dinas Pemkab Karawang Dilarang Dipakai Mudik Lebaran

Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran
Ilustrasi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2023. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Sigit Samrodi.

Baca Juga:  Ini Keuntungan Bagi ASN yang Mau Pindah ke IKN Nusantara, Apa Saja?

Dia menerangkan, pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Oleh karenanya, ASN wajib mematuhinya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Kamis 12 Januari 2023

“Sampai saat ini aturannya tidak boleh kendaraan dinas dipergunakan untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk mudik,” ujarnya, Selasa (18/4/2023).

Diterangkannya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang melanggar aturan dan tetap mudik menggunakan mobil dinas, dipastikan ASN tersebut akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga:  Lowongan Kerja Karawang Terbaru Untuk Perempuan Posisi Admin, Gajinya Diatas 5 Juta

“Sanksi diberikan sesuai kesalahan dan klarifikasi. Hal ini berpacu pada SOP yang berlaku,” katanya melansir dari Tvberita.co.id.