Polisi Batasi Truk dan Kendaraan Berat di Jalur Mudik Cianjur

Kendaraan Berat
Ilustrasi kendaraan berat saat libur. (Foto: Ekonomi Bisnis).

JABARNEWS | BANDUNG – Polres Cianjur membatasi truk sumbu tiga serta kendaraan berat angkutan barang lainnya melintas di jalur mudik di wilayahnya.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi macet dan hanya kendaraan pengangkut BBM dan sembako yang dapat melintas.

Baca Juga:  Iwan Setiawan: Pembangunan Rest Area Gunung Mas, Akhir Tahun Harus Selesai

Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan, pembatasan itu berdasarkan surat keputusan bersama antar Kepolisian dan Kementerian Perhubungan serta Bina Marga pada saat musim mudik dan balik Lebaran 2023.

“Untuk truk yang diperbolehkan melintas wajib memasang stiker tanda kendaraan yang didapat dari Kemenhub khusus pengangkut bahan pokok dan BBM. Untuk truk tidak menggunakan stiker akan dikembalikan karena dilarang melintas di jalur mudik Cianjur,” kata Anaga di Cianjur, Selasa (19/4/2023).

Baca Juga:  Seluruh Puskesmas di Garut Disiagakan Hadapi Varian Omicron, Kenapa?

Sedangkan untuk truk yang membawa bahan galian tetap di izinkan beroperasi dan melintas di jalur utama namun dengan ketentuan waktu mulai pukul 24.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB. Pada pagi hingga malam truk bahan galian dilarang melintas.

Baca Juga:  Jawaban RSHS Bandung Soal Video Viral Dugaan Pasien Dicuekin Petugas