Awas! KPK akan Tindak Tegas Pihak yang Coba Halangi Penyidikan Kasus Yana Mulyana

Yana Mulyana
Para tersangka kasus korupsi Bandung Smart City. (Foto: CNN).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, tim penyidik KPK memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan.

Baca Juga:  KPK Bongkar Kasus Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung, Segini Duit yang Diraupnya

“KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya,” kata Ali di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:  Roadshow Bus KPK di Kota Bandung, Sosialisasikan Tolak Politik Uang Pilkada 2024

“Upaya menghalangi penyidikan tersebut, antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik,” tambahnya.

Mengenai hal itu, Ali berharap semua pihak bersikap kooperatif dengan KPK dan melaporkan pihak-pihak yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan.

Baca Juga:  ASN Pemkot Bandung Dilarang Gelar dan Ikut Bukber