Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Sukabumi

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, korban tewas yakni bernama Kamat Adijaya (41), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Berawal dari Tawuran, Enam Pelajar SMP di Sukabumi Diduga Lakukan Pembacokan

“Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti dan keterangan, akhirnya kami menetapkan enam tersangka kasus penculikan dan penganiayaan hingga korbannya tewas di Kampung Cicariang, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak pada Kamis, (27/4/2023),” kata Maruly di Sukabumi pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga:  Diimingi Gaji Puluhan Juta, Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban TPPO di Myanmar

Dia menjelaskan, hasil penyidikan tersebut terungkap ada 10 pelaku yang terlibat kasus ini, namun empat orang lainnya melarikan diri, dan masih dalam pengejaran personel Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca Juga:  Kabar Duka, YouTuber Mbah Minto Berpulang Tepat di Hari Ibu

Maruly menyebut inisial enam tersangka yang telah ditangkap itu, antara lain YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50) dan H (39). Para tersangka ini berasal dari dua desa di Kecamatan Cikakak.