JABARNEWS | BANDUNG – Mustopa (60), pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat merupakan residivis kasus pengerusakan pada tahun 2016 dan divonis 3 bulan.
Hal ini dikatakan langsung Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Dia menerangkan, pelaku berdomisili di Lampung berdasarkan identitasnya.
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Lampung mengungkap ternyata pelaku merupakan residivis kasus pengerusakan .
“Berdasarkan koordinasi kami dengan Polda Lampung dan juga kami meminta data-data yang bersangkutan ternyata yang bersangkutan ini juga residivis,” katanya pada Selasa (2/5/2023).
“Pada tahun 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan pengerusakan. Divonis 3 bulan,” tambah Hengki.