JABARNEWS | GARUT – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya mengungkapkan bahwa kasus asusila sesama jenis yang menimpa puluhan bocah SD di Kabupaten Garut merupakan kasus asusila berantai.
Hal tersebut terungkap saat pelaku yang merupakan kakak beradik merupakan korban asusila pelaku lain bernama Herman pada 2018 lalu.
Namun korban kini menjadi pelaku, karena pemulihan pada saat itu tak selesai.
Baca Juga: Belum Digunakan Sudah Rusak, Helmi Budiman Beberkan Kondisi Bangunan RSUD dr Slamet Garut
Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, kasus asusila 10 bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 dan kelas 3 SD terbongkar.
Perkara atau insiden tercela itu diketahui dilakukan oleh kakak beradik yang masih status pelajar SMA. Keduanya melakukan perbuatan tercela pada tahun 2021 lalu.