JABARNEWS │ JAKARTA – Jumlah dokter spesialis di Indonesia terbilang masih sangat minim. Bahkan jumlanya saat ini tidak sebanding dengan jumlah penduduk.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut tingginya biaya pendidikan ditengarai sebagai salah satu kendala mengapa jumlah dokter spesialis masih sangat minim.
Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas pemerintah bersama DPR RI diharapkan membantu wujudkan pendidikan spesialis yang lebih mudah dan transparan.
RUU Kesehatan tersebut, kata Kemenkes, menyangkut beberapa point kebijakan baru. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti diharapkan bisa mengatasi minimnya jumlah dokter spesialis.
Beberapa point dalam RUU Kesehatan tersebut diantaranya meliputi pengaturan pendidikan dokter spesialis. Melalui RUU ini, pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit dibawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.