Sabu Bawa Sabu 28 Kg Ditangkap Polisi Serdang Bedagai, Ngaku Dapat Upah Rp 10 Juta

Polres Serdang Bedagai tunjukkan sabu 28 Kg dari kedua pelaku.(istimewa).

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Dua orang kurir narkoba jenis sabu bernama Syahrizal alias Aceh (30) warga Aceh dan Rian Abdillah alias Rian (27) warga Medan ditangkap petugas Polres Serdang Bedagai.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 28 kilogram dalam dua tas yang sempat dibawa kabur salah satu pelaku menuju Medan.

Baca Juga:  Keluarga Marbot Masjid Dapat Santunan Dari BPJS

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Junaidi Arman menjelaskan, penangkapan berawal saat kedua pelaku naik motor dari Tebing Tinggi menuju Medan. Setibanya di Jalinsum di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Motor pelaku mengalami kecelakaan tunggal dengan masuk ke dalam sungai.

Baca Juga:  Bus Pariwisata di Serdang Bedagai Terbakar Usai Tabrak Motor, Satu Orang Tewas

“Berawal, motor pelaku mengalami kecelakaan tunggal di Jalinsum, lalu dilaporkan masyarakat ke petugas,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

Dia menambahkan, saat kecelakaan, pelaku membawa paket sabu dari Rantau Prapat akan dikirimkan kepada pemesan seorang berinisial D di Medan. Tapi batal, karena pelaku mengalami kecelakaan.

Baca Juga:  Enam Tersangka Penganiayaan di Serdang Bedagai Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku