JABARNEWS | BANDUNG – Status darurat Covid-19 di dunia telah dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (5/5/2023). Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus melalui akun Twitter.
Diketahui, status darurat Covid-19 ini berlaku sejak 2 Maret 2020. Ketika itu, seluruh negara di dunia memberikan perhatian khusus pada SARS CoV 2 penyebab sakit Covid-19.
Tedros menerangkan, pencabutan status darurat Covid-19 ini setelah pihaknya melakukan 15 kali pertemuan dengan Komite Darurat Covid-19, yang memberikan rekomendasi untuk mengeluarkan pernyataan bahwa status kegawat daruratan global Covid-19 disudahi.
“I have accepted that advice. With great hope I declare COVID-19 over as a global health emergency. (Saya menerima saran itu. Dengan harapan besar saya menyatakan status Covid-19 sebagai darurat kesehatan global telah berakhir),” tulis Tedros melalui cuitannya di Twitter pada Jumat (5/5/2023).
Melansir dari Suara.com, diketahui 3 tahun sudah dunia dinyatakan sebagai pandemi Covid-19 oleh WHO sejak 2 Maret 2020. Saat itu juga seluruh negara harus memberikan perhatian khusus terhadap virus.