JABARNEWS │ BEKASI – Pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) di Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban tambak lari anggota TNI. Kedua korban diketahui Bernama Sonder Simbolon (72) dan istrinya, Tiurmaida (65).
Peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi itu kini dalam penanganan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya. Hal tersebut seperti ditegaskan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari.
Hamim menegaskan, anggota TNI AD yang menjadi pelaku tabrak lari itu diketahui berinisial MW dengan pangkat prajurit dua atau Prada. Bahkan saat ini MW sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
“Saat ini tersangka pelaku tabrak lari berinisial Prada MW tersebut sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hamim saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (6/5/2023).
Sesuai aturan yang berlaku, kata Hamim, Prada MW bakal mendapatkan hukuman pidana dan disiplin. “Sama saja dengan proses hukum yang lain, (akan mendapatkan hukuman) pidana dan disiplin,” tegas Hamim.