Soal Perdagangan Orang, DPR RI Minta Penegakan Hukum Bagi Penyalur PMI Ilegal

DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani angkat bicara terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar warga negara Indonesia (WNI).

Netty mengatakan, Pemerintah Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk UU tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga:  Soroti Kasus Alumni UI, DPR RI Minta Tidak ada Kriminalisasi Inovasi Anak Bangsa

Melalui UU tersebut, lanjut Netty, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) diamanatkan untuk secara serius melakukan fungsi perlindungan bagi WNI menjadi pekerja migran.

Baca Juga:  Perluas Sinergi, Bank BJB Tandatangani Perjanjian Kerjasama dan Nota Kesepahaman dengan Polri

“Saya nggak ingin pemerintah melalui BP2MI hanya menyajikan jargon-jargon seperti sikat sindikat, sikat mafia atau menyediakan karpet merah bagi PMI tanpa menunjukkan bukti dan keseriusan dalam penanganan kasus-kasus perdagangan orang,” kata Netty di Bandung, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:  DPMD Kabupaten Purwakarta pastikan Penyaluran BLT Covid-19 Berjalan Baik

Dia menjelaskan, dalam berbagai kajian dan penelitian, sebanyak 70 persen penyebab TPPO terjadi di dalam negeri sebelum korban diberangkatkan. Mulai dari pemalsuan identitas, surat keterangan, tanggal lahir hingga izin orangtua.