DPR RI Kantongi Empat Nama Perusahaan yang Lakukan Pelecehan Karyawati di Bekasi

pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BEKASI – Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Menurut Obon, sejauh ini telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang berasal dari perusahaan berbeda selain korban AD (24).

Baca Juga:  Adanya Aturan Kominfo, Penjualan Kartu Perdana di Purwakarta Menurun

“Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak,” kata Obon di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:  Bicara Trend Kripto 2023, Kadin Aset Digital: Korporasi Berbondong-bondong Masuk ke Kripto

Dia berharap kasus ini mendapatkan atensi dari pemerintah pusat karena kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pekerja perempuan sudah sering terjadi.

“Pemerintah seyogianya merespons kasus ini, salah satu cara paling mudah dengan melakukan sosialisasi ke perusahaan kemudian memberikan penekanan. Jika ada kasus ini ditemukan di perusahaan, maka jangan kasih ampun,” harapnya.

Baca Juga:  Sangat Digandrungi Kawula Muda, Irawati Ingin Kembangkan Potensi E-Sport di Kota Bandung dan Cimahi