Bapemperda Sepakati Pencabutan Raperda LKK

JABARNEWS | BANDUNG – Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung melaksanakan kegiatan Rapat Kerja terkait Pembahasan Lanjutan Pencabutan Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Dudy Himawan S.H. bersama Sekretariat DPRD Kota Bandung dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:  Sejumlah OPD di Purwakarta Dapat Penghargaan dari Ombudsman RI, Ini Kata Benni Irwan

Pada rapat kerja kali ini turut dihadiri oleh H. Wawan Mohamad Usman, S.P.; Hj. Siti Nurjanah, S.S.; drg. Maya Himawati; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, M.Sos.; Asep Mahyudin, S. Ag.; dan Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P. melalui daring.

Bapemperda diberikan tugas untuk melanjutkan pembahasan mengenai pencabutan Raperda pencabutan Raperda Nomor 2 tahun 2013 tentang LKK.

Baca Juga:  Penghargaan Terhadap JDIH DPRD Kota Bandung Bukti Peningkatan Layanan Informasi Publik

Dudy Himawan mengatakan bahwa dari hasil diskusi, menyetujui untuk mencabut Raperda LKK yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum.

“Pada intinya, harus sudah mengambil keputusan bahwa Raperda pencabutan Raperda Nomor 2 tahun 2013 diputuskan untuk dicabut untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum dan berharap bahwa ini menjadi hasil diskusi yang terbaik untuk kita semua,” ujar Dudy.

Baca Juga:  Komisi A Evaluasi Kinerja Setda Kota Bandung

Anggota Bapemperda pun menyutujui dan sepakat terkait pencabutan Raperda ini dapat dilaksanakan dan akan melalui Peraturan Walikota.(Humpro DPRD)