Ratusan Reklame Ilegal di Kota Bandung Bakal Ditertibkan!

Reklame Ilegal di Kota Bandung
Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk segera menertibkan reklame ilegal. Saat ini, data reklame ilegal mencapai 598 titik di 34 Ruas jalan di Kota Bandung.

Baca Juga:  Duh! Oknum Kades di Cirebon Ditangkap Polisi saat Asyik Konsumsi Sabu-sabu

“Saya minta reklame ilegal untuk ditertibkan dan dibongkar semua. Kita konsisten dengan aturan, kota ini harus kita jaga bersama,” kata Ema dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/5/2023).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Remaja Perempuan Rentan Terkena Anemia

Ia meminta, penertiban reklame tersebut untuk diakselerasi. Hal tersebut sebagai komitmen Pemkot Bandung menghadirkan kota yang tertib dan indah.

Selain reklame, Ema juga menyoroti Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang dibangun tidak sesuai fungsinya. Ia meminta beberapa JPO di Kota Bandung, untuk dicek izinnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Pemulihan Ekonomi Lewat Sektor Pariwisata

“Termasuk JPO di Jalan Dago kita tertibkan kalau memang sudah tidak ada izin. Bando yang tidak ada izin, segera bongkar,” ujarnya.