Tok! Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat jalani persidangan kasus narkoba. (Foto: PMJNews.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:  Berkat Info dari Masyarakat, Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” katanya melansir dari PMJNews.com.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman mati.

Baca Juga:  Irjen Teddy Minahasa Diancam Hukuman Mati, Terkait Kasus Narkoba Yang Membelitnya

Terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.

Baca Juga:  Selama Sebulan, Polres Purwakarta Ringkus 6 Pelaku Narkoba