Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penembakan MUI Pusat, Ini Penjelasannya

MUI Pusat
Olah TKP usai terjadi insiden penembakan di depan Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa, (2/5/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Tiga orang yang terlibat dalam kasus penembakan Kantor MUI Pusat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ketiganya yakni D, N, dan H diduga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata air gun yang digunakan Mustopa (60) untuk melakukan penembakan.

Baca Juga:  Penjelasan JNE Soal Kuburan Beras di Sukmajaya Depok

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi maka ketiga orang yang ditangkap di Lampung itu resmi sebagai tersangka.

Baca Juga:  Masih Ingat Sopir Korban Begal yang Dibuang di Bogor? Ternyata Hanya Rekayasa

“Iya sudah ditetapkan tersangka,” katanya, Selasa (9/5/2023).

Meski demikian, dia belum berbicara banyak terkait penetapan ketiga orang tersebut menjadi tersangka. Namun hanya menyampaikan bahwa mereka sudah ditahan.

Baca Juga:  Dukungan Terus Mengalir untuk Moeldoko Jadi Orang Nomor Satu di PBSI

“Sudah ditahan juga,” terang Indrawienny Panjiyoga melansir dari PMJNews.com.