Keterlaluan! Kades di Cianjur Ini Korupsi Dana APBdes Rp339 Juta untuk Bayar Utang Pribadi

Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Liputan Jatim).

JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menahan Kepala Desa Margaluyu berinisial SA terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdes) pada tahun anggaran 2020—2021.

Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan bahwa akibat korupsi itu, kerugian negara capai Rp339 juta.

Baca Juga:  PKS Jabar Serahkan 120 Berkas BCAD, Diisi 50 Persen Wajah Baru

Tudi menyebutkan, kades yang sudah menjabat dua periode itu diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak 2020 hingga 2021 untuk membayar utang pribadinya.

Baca Juga:  Kali Ulu Meluap, Ratusan Rumah di Bekasi Terendam Banjir

“Tersangka mengelabui dengan cara membuat laporan pengerjaan fisik dan nonfisik seperti pengerjaan pembangunan jalan dan pengadaan alat tulis, sedangkan untuk nonfisik berupa upah pegawai desa dengan total Rp339 juta,” kata Yudi di Cianjur, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:  Herman Suherman Berikan Santunan Rp10 Juta Bagi Keluarga Korban Kebakaran TB Aries di Cianjur

Dia menjelaskan, setiap proyek pembangunan ada yang dikerjakan, dikurangi volumenya. Beberapa di antaranya tidak dikerjakan sehingga pihaknya sempat melakukan pengecekan ke lapangan untuk membuktikan dugaan tersebut.