JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta tanggapi terkait Anne Ratna Mustika yang kini menjabat sebagai Bupati Purwakarta akan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana, Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, Pasal 14 diatur tentang bakal calon yang berprofesi, salahsatunya kepala daerah yang harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
“Baik Bupati ataupun Wakil Bupati yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024, harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat pencalonan,” ucap Dian, pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Bahkan, kata Dian, surat pengunduran diri tersebut, harus sudah diserahkan ke KPU, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). “Hal ini merupakan amanat undang-undang yang memang harus dipatuhi,” tegasnya.
Dian menguraikan, pengajuan bakal calon dimulai dari tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Namun, kepala daerah, misalnya Bupati Purwakarta, tidak serta merta harus mundur langsung dari jabatannya.