Anak Polisi Penabrak Satu Keluarga di Jaktim Resmi Jadi Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – ARP (26) penabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ARP terancam 5 tahun penjara.

Hal ini dikatakan Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta. Dia menerangkan, ARP dikenakan Undang Undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya saat berkendara menimbulkan menimbukan korban luka.

Baca Juga:  Tragedi Kanjuruhan, Polri Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

“Dalam hal ini Pasal 310 ayat 3 ayat 2, dan ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009,” katanya, Minggu (14/5/2023).

“Pasal 310 ayat 3 ini, menyangkut kaitannya dengan akibat kelalainnya mengemudi menyebabkan korban orang lain luka berat,” tambah Darwis.

Baca Juga:  Resmi Jadi Tersangka Staf Perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi Terancam 15 Tahun Kurungan

Tersangka yang merupakan anak polisi itu, terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.