JABARNEWS | CIANJUR – Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) di Kabupaten Cianjur berkurang sebanyak 1.835.644 pemilih atau berkurang sebanyak 10.859 karena data ganda setelah uji publik.
Hal tersebut diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menetapkan rekapitulasi DPSHP.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah mengatakan bahwa setelah uji publik dan pencocokan kembali mulai tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, banyak ditemukan data ganda dari 1.846.503 menjadi 1.835.644 pemilih.
“Pemutahiran data pemilih secara berjenjang. Hasil rekapitulasi DPSHP merupakan hasil pemutahiran data perbaikan berdasarkan uji publik. Sebelumnya, pendataan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih),” kata Selly di Cianjur, Minggu (14/5/2023).
Dia menjelaskan, setelah uji publik, selain banyak data ganda yang ditemukan, termasuk pindah alamat, dan calon pemilih yang sudah meninggal namun masih masuk dalam pendataan yang dilakukan petugas.