Para Korban Kasus Penipuan Perjalanan Umrah di Majalengka Alami Kerugian Rp941 Juta

Ilustrasi ibadah umrah. (Foto: AFP)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka menangkap empat pelaku penipuan atau penggelapan perjalanan umrah.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan bahwa akibat penipuan tersebut membuat 36 orang menjadi korban aksi para tersangka.

Baca Juga:  Pejabat di Kota Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

“Ada empat orang yang kami tangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah,” kata Indra di Majalengka, Rabu (18/5/2023).

Dia menjelaskan, empat tersangka yang ditangkap yaitu ES, MF, KS dan HB, keempatnya terbukti melakukan penggelapan dan penipuan perjalanan umrah.

Baca Juga:  Soal Migrasi Siaran Digital, Beberapa Daerah di Kabupaten Tasikmalaya Masih Blank Spot

Indra menyebutkan, untuk kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari 36 korban, di mana pada waktu itu para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke tanah suci.

Baca Juga:  Dedi Supandi Optimis Target 1,6 Juta Wisatawan Kunjungi Majalengka Bisa Tercapai hingga Akhir 2024