Yusril Resmi Gugat Pj Bupati Bekasi Soal Pengangkatan Pejabat Eselon

Yusril Ihza Mahendra secara resmi menggugat Pj Bupati Bekasi
Yusril Ihza Mahendra secara resmi menggugat Pj Bupati Bekasi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASI – Pengangkatan dan pelantikan 16 orang pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon) di lingkungan Pemkab Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.

Pengacara kondang yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan atas keputusannya mengangkat dan melantik belasan pejabat tersebut.

Baca Juga:  Disdik Purwakarta: Persoalan Ijazah Paket C Sudah Jelas, Peserta Didik Bisa Ambil Langsung Ke PKBM

Keberatan ini secara resmi dilayangkan oleh Kantor Hukum IHZA & IHZA LAW FIRM dengan surat Ref. No: 086/PER.BS/I8J/SCBD-BO/IV/23 Jakarta, Tanggal 10 April 2023 yang ditandatangani langsung oleh Yusril Ihza Mahendra, dkk.

Baca Juga:  Ayo Buruan! 61 Perusahaan di Bekasi Buka 3.000 Lowongan Kerja  

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 5 April 2023, Yusril dkk menyampaikan keberatan atas diterbitkannya dan diberlakukannya Keputusan Pj Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.320BKPSDM/2023 Tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Adapun yang menjadi objek keberatan tersebut adalah Keputusan Pj Bupati Bekasi 13 Maret 2023 yang telah mengangkat dan melantik Sdr. Benny Sugiarto Prawiro, S.T., M.Si. sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Yusril dalam keterangan yang diterima Sabtu (15/5/ 2023).

Baca Juga:  Terbungkus Kantung Plastik, Bayi Baru Lahir Ditemukan di Tempat Sampah di Bekasi Timur