JABARNEWS I TEBING TINGGI – Seorang pemuda asal Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai berinisial Z (18) ditangkap aparat satuan Reserse Polres Tebing Tinggi.
Dia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus seorang pelajar di kota Tebing Tinggi berusia 15 tahun sebut saja namanya Melati.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur di salah satu rumah teman pelaku di Kecamatan Bandar Khalifah.
“Dalam kamar rumah tersebut, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” ucapnya, Sabtu (20/5/2023).
Dia mengatakan, peristiwa mencabulan terjadi berawal saat pelaku melakukan chatting di WhatsApp dengan korban untuk bertemu di lapangan Merdeka Kota Tebing Tinggi.