JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali disomasi. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut dianggap tidak menepati janjinya bakal merevisi peraturan yang bisa mengurangi jumlah caleg perempuan pada pemilu 2024.
Somasi kali ini dilayangkan gabungan organisasi masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Dalam pernyataannya, mereka menilai KPU malah semakin jauh dari janjinya. Apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada tanggal 17 Mei 2023 lalu, KPU diminta tak melakukan revisi apapun.
Menurut perwakilan koalisi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, somasi tersebut telah dikirim dan diterima Sekretariat Jenderal KPU RI pada Jumat (19/5/2023) lalu.
Dalam somasinya, kata Titi, pihaknya menuntut KPU melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri dengan segera menetapkan revisi Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.