89 Rekomendasi DPRD untuk LKPJ 2022 Pemkot Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat menyampaikan 89 rekomendasi dari DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Pengukuran kinerja berfokus pada aspek keuangan dan capaian program. Tapi untuk melihat dampak dan kesejahteraan serta kepuasan masyarakat perlu dipertimbangkan cara pengukuran kinerja yang lebih menyentuh atau holistik,” ujar Kurnia dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 19 Mei 2023.

Baca Juga:  Geger, Warga Majalengka Temukan Granat Aktif Peninggalan Belanda

Sebanyak 89 rekomendasi tersebut terdiri dari 28 rekomendasi urusan wajib layanan dasar yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman, trantibum, dan sosial.

Pada urusan nonwajib pelayanan dasar sebanyak 35 rekomendasi yang meliputi bidang tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, lingkungan hidup, adminduk capil, pemberdayaan masyarakat, KB, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil menengah, penanaman modal, pemuda dan olahraga, kebudayaan dan kearsipan.

Baca Juga:  Ini Skema Debat Terbuka Calon Tunggal di Pilkada Ciamis 2024

“Pada urusan pilihan, DPRD memberikan 5 rekomendasi yang meliputi bidang pariwisata dan perdagangan,” ucapnya

Sedangkan pada urusan penunjang pemerintahan, ada 12 rekomendasi yang meliputi bidang perencanaan, keuangan, bidang kepegawaian, dan pelatihan.

“Kami juga memberikan 9 rekomendasi untuk urusan penunjang lainnya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan,
Pemkot Bandung akan segera menunaikan amanah dan kepercayaan dari undang-undang.

Baca Juga:  Achmad Nugraha: Kesalahan Sistemik PPDB Tak Terulang di 2023

“Sebanyak 89 rekomendasi ini akan menjadi prioritas kami untuk ditindaklanjuti secepat mungkin. Hasilnya akan kami laporkan langsung kepada dewan,” tutur Ema.

Ia mengatakan, pihaknya selalu menjadikan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang sistem administrasi pemerintahan daerah mengenai azas umum pemerintahan yang baik sebagai pedoman.

“Ini menjadi pedoman kami untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan baik dalam melakukan wajib layanan dasar dan nonwajib layanan dasar,” katanya. (Diskominfo)