Sah! Berikut Putusan Banding Sidang Gugatan Cerai Bupati Anne Terhadap Dedi Mulyadi

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika */Instagram @anneratna82/

JABARNEWS │ BANDUNG – Keinginan Dedi Mulyadi mempertahankan rumah tangganya dengan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kembali kandas. Upaya banding yang diajukan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini ditolak Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.

Baca Juga:  Jabar Pertajam Isu Perkotaan di U20

Hal tersebut keputusan banding Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat per tanggal 16 Mei 2023. Keputusan banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta No. 1662/Pdt.G/2022/PA. Pwk tanggal 22 Februari 2023 terkait gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika.

Baca Juga:  Warga Purwakarta Sedih Dedi Mulyadi Tak Lagi Jadi Anggota DPR RI: Saya Selalu Bahagia Selamanya...

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Anne Ratna Mustika, Ika Rahmawati. Ika menyebut putusan banding terkait gugatan cerai kliennya sudah turun. “Ya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Agama sudah turun,” ujar Ika kepada awak media.

Baca Juga:  Tegas! Dedi Mulyadi Minta KLHK Terbuka Soal Kerusakan Lingkungan dan Hutan

Seperti diketahui, sidang banding dipimpin langsung oleh Abdul Latif MH sebagai Hakim Ketua, dan Ali Imron SH serta Basuni SH masing-masing sebagai hakim anggota.