JABARNEWS │ BANDUNG – Keinginan Dedi Mulyadi mempertahankan rumah tangganya dengan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kembali kandas. Upaya banding yang diajukan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini ditolak Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.
Hal tersebut keputusan banding Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat per tanggal 16 Mei 2023. Keputusan banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta No. 1662/Pdt.G/2022/PA. Pwk tanggal 22 Februari 2023 terkait gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika.
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Anne Ratna Mustika, Ika Rahmawati. Ika menyebut putusan banding terkait gugatan cerai kliennya sudah turun. “Ya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Agama sudah turun,” ujar Ika kepada awak media.
Seperti diketahui, sidang banding dipimpin langsung oleh Abdul Latif MH sebagai Hakim Ketua, dan Ali Imron SH serta Basuni SH masing-masing sebagai hakim anggota.