Gugat Cerai Balik Virgoun, Inara Rusli Tuntut 7 Hal Ini

Inara Rusli. (Foto: YouTube/dr. Richard Lee, MARS)

JABARNEWS | BANDUNG – Ada tujuh tuntutan dalam gugatan cerai yang dilayangkan Inara Rusli terhadap Virgoun.

Melalui kuasa hukummnya, Arjana Bagaskara mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilana Agama Jakarta Barat pada Senin (22/5/2023) dengan nomor 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Baca Juga:  Tiga Cara Alami Untuk Mengobati Bronkitis, Salah Satunya Sering Kita Minum

Dalam gugat cerai balik yang dilayangkan Inara Rusli, dia menunutut tujuh hal kepada Virgoun. Mulai dari harta gono-gini hingga hak asuh anak.

Baca Juga:  Kasus Penceraian di Kota Bandung Paling Banyak Diajukan Pihak Perempuan, Kok Bisa?

Adapun ketujuh tuntutna Inara Rusli diantaranya:

1. Cerai gugat (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).

2. Provisi:
a. Pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan a quo

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Datangi Pengadilan Agama, ada apa?