Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Muridnya, Semua Korban Masih di Bawah Umur

Ilustrasi kasus pencabulan
Ilustrasi kasus pencabulan anak yang dilakukan oknum guru ngaji di Garut. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terpaksa harus diamankan aparat kepolisian. Pria berinisial AR tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah mencabuli 12 muridnya yang masih dibawah umur.

Baca Juga:  Disdagin Kota Bandung Klaim Harga Beras Naik Akibat 2 Hal Ini

Hal tersebut seperti diungkapkan kepala desa setempat, Supriatna. Menurutnya, peristiwa berawal saat dirinya mendapat laporan dari seorang ketua RW pada Jumat (19/5/2023).

Laporan ketua RW tersebut menyebutkan pelaku AR telah menghamili salah seorang muridnya berusia 14 tahun. Bahkan, karena masalah ini AR pun sempat dinikahkan dengan korban yang diketahui sudah hamil.

Baca Juga:  KPID Jabar Ingatkan Insan Penyiaran Soal Profesionalisme dan Perpajakan

“Saat itu laporannya bukan pencabulan, tapi penghamilan terhadap satu murid di salah satu pengajian,” kata Supriatna kepada awak media, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Kamis 30 Juni 2022

Namun hanya beberapa saat, kata Supriatna, ia kembali dihubungi ketua RW yang sama. Rupanya upaya pernikahan tersebut ditolak keluarga korban. Bahkan ia pun didesak untuk datang ke lokasi.