DPR RI Bingung MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun, Sahroni: Ajaib dan Nyata!

DPR RI
Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Foto: Dok. DPR).

JABARNEWS | BADUNG – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku bingung dengan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun.

Baca Juga:  Karawang dapat Hibah Tanah Senilai Rp10 Miliar dari KPK, Aep Syaepuloh Bilang Begini

Sahroni mengaku bingung lantaran pembuat Undang-Undang tentang KPK adalah DPR. Tetapi kekinian produk hasil parlemen itu diubah oleh MK.

“Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya benar-benar bingung,” kata Sahroni kepada wartawan pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:  Kapolres Sumedang Sebar 11 Titik Penyekatan Mudik, Ini Lokasinya

Dia menjelaskan, dirinya belum mendapat kepastian apakah keputusan MK itu akan berlaku surut apa tidak. “Saya benar bingung bin ajaib dan nyata,” jelasnya.

Baca Juga:  Calon Jemaah Haji Mulai Boleh Berangkat Tahun Ini, Tapi Ada Syarat dari Pemerintah Arab Saudi

Kekinian menanggapi keputusan MK tersebut, Sahroni memandang perlu agar Komisi III memanggil MK. Karena itu dia akan berkoordinasi dengan pimpinan yang lain di Komisi III.