KPU Selidiki Indikasi Penggunaan Dana Hasil Peredaran Narkoba di Pemilu 2024

Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelidiki temuan Bareskrim Polri mengenai indikasi penggunaan dana hasil peredaran narkoba pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa KPU akan memeriksa dan menyelidiki indikasi kecurangan yang disampaikan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Dian Octavia: Karyawan PT Aqua Farm Mampu Edukasi Pencegahan Covid-19

“Kami nanti cek, kami juga dengar informasi itu. Pastinya kalau sudah ada laporan terkait indikasi kecurangan pasti kita cek,” kata Afif di Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023), dikutip JabarNews.com dari Suara.com.

Baca Juga:  Saksikan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Kapolres Purwakarta Sampaikan Hal Ini

Dia menjelaskan, KPU masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang menjalani uji publik.

Baca Juga:  Ketua Komisi Informasi Jabar Usulkan Napi Jadi Relawan Covid-19

Di sisi lain, Afif mengingatkan semua partai politik peserta Pemilu 2024 untuk secara rinci melaporkan sumber dana yang mereka miliki dan menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).