Kejagung Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Korupsi BTS 4G

Kasus Korupsi
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) digandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas aliran dana kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Hal ini dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Ia menerangkan, pihaknya bersama PPATK akan mengusut aliran dana kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Baca Juga:  Bisa Berdampak Buruk, Budi Arie Setiadi Tegaskan Judol dan Pinjol harus Disikat!

Diterangkan, pada kasus ini juga muncul tersangka baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Windy Purnama (WP).

“Kalau sekarang nggak di WP saja, tapi di keseluruhan kan kita lagi minta bantuan PPATK, keseluruhan (aliran dana). Kita tunggu PPATK,” katanya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:  Dalam Dua Hari, Kasus Positif COVID-19 di Kota Bogor Bertambah 24

Kendati begitu, Febrie belum menjelaskan lebih jauh soal informasi yang menyangkut materi penyelidikan dan penyidikan. Dia hanya menegaskan Kejagung akan mengejar setiap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Juga:  Kejagung akan Terapkan Hukum Maksimal Bagi Pelaku Judi Online, Apa Itu?