JABARNEWS | BANDUNG – Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja (kunker) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Jumat (26/5/2023). Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum, Dodi Sukmayana di ruangan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.
Dodi Sukmayana mengatakan, kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon ke Sekretariat DPRD Jawa Barat membahas banyak hal. Salah satunya terkait sinkronisasi penepatan jadwal agenda DPRD.
Kemudian membahas pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPRD. Dibahas pula soal hak keuangan DPRD, khususnya terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah.
“Iya, saya menerima tamu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon. Pertemuan kunjungan kerja biasa. Selama pertemuan banyak hal yang dibahas, tetapi yang paling disorot soal implementasi PP Nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,” kata Dodi Sukmayana, Bandung, Jumat (26/5/2023).
Selain itu, dalam pertemuan tadi dibahas pula soal pentingnya Analisis Standar Belanja atau ASB yang digunakan untuk penilaian batas kewajaran atas beban kerja, biaya yang digunakan dalam pelaksanaan suatu kegiatan.