Distan Bekasi Wajibkan Hewan Kurban dari Luar Daerah Divaksin

Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BEKASI – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bekasi mewajibkan pemberian vaksinasi terhadap hewan kurban yang datang dari luar daerah.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Distan Kabupaten Bekasi Dwian Wahyudiharto mengatakan bahwa vaksinasi tersebut dilakukan maksimal 21 hari sebelum dipotong untuk memastikan dapat dikonsumsi dengan aman saat Hari Raya Idul Adha nanti.

Baca Juga:  Waduh! Sebuah Ruko di Serdang Bedagai Hangus Terbakar, Dua Orang Terluka

“Hewan kurban terutama dari daerah yang ada kasus PMK (penyakit mulut dan kuku) serta LSD (Lumpy Skin Disease) diwajibkan telah menerima vaksinasi dan terjamin kesehatannya,” kata Dwian di Cikarang, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:  Polisi Amankan Sopir Truk Trailer Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi

Dia menjelaskan, penjual hewan kurban diharuskan memiliki bukti surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Jika tidak ada bukti telah divaksinasi, maka tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Di Lingkungan Siluman, Motor Ini Tiba-tiba Mengeluarkan Api Lalu Hangus Terbakar

Menurut Dwian, jika Kabupaten Bekasi menjadi daerah tujuan penjualan hewan kurban dari beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, dan Bali. Jumlah hewan kurban dari daerah tersebut akan meningkat menjelang Hari Raya Idul Adha setiap tahun.