Ruang Publik di Kabupaten Bandung Barat, Akankah Ada?

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Telkom University Mia Damayanti. (Foto: dok. Pribadi/Istimewa).

Penulis: Mia Damayanti (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Telkom University)

PADA 2019, Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara pernah menyatakan bahwa setiap pusat kota kecamatan di Bandung Barat akan memiliki ruang publik yang dirancang berada dalam satu kawasan, terintegrasi antara Kantor Kecamatan, Mapolsek, Alun-alun, Puskesmas, Gedung Serba Guna, Terminal, Pasar dan Masjid Besar Kecamatan.

Saat itu Kecamatan Sindangkerta dipilih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat sebagai pilot project atau percontohan program pusat kota kecamatan terpadu. Bagaimana kelanjutan kebijakan tersebut kini? Apakah masih ada atau terhenti, selepas pandemi Covid-19 dan lengsernya Aa Umbara sebagai Bupati?

Baca Juga:  Telkom University Gelar Sekolah Kepemimpinan untuk 1.125 Pelajar di Jawa Barat

Kabar tentang pembangunan ruang publik oleh Pemkab untuk masyarakat Kabupaten Bandung Barat (KBB) sempat beredar di media, pada akhir tahun 2022. Hengki Kurniawan sebagai Plt. Bupati Bandung Barat didampingi Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) KBB pernah memperlihatkan pada publik, area yang direncanakan menjadi lahan pembangunan Alun-alun Bandung Barat.

Baca Juga:  Polban Lakukan Penelitian dan PKM di Cihanjuang Bandung Barat, Petakan Wilayah Rawan Longsor

Hengki menjanjikan, pembangunan Alun-alun KBB didesain menarik, akan dilengkapi berbagai fasilitas untuk ruang publik bagi masyarakat, sarana bermain, sekaligus tempat untuk berolahraga. Lokasinya berada di samping Kantor Mekarsari, Kecamatan Ngamprah dan dipastikan ramah bagi warga disabilitas.

Baca Juga:  Sebanyak 83 Rumah di Gununghalu Teraliri Listrik Pakai Tenaga Air, Bey Machmudin Beberkan Hal Ini

Pembangunan Alun-alun ini menyusul revitalisasi kawasan Situ Ciburuy, yang dibangun dengan dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan diresmikan langsung oleh Gubernur Ridwan Kamil. Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan pembangunan ruang terbuka untuk publik harus terus dilakukan pemerintah, sebagai upaya untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat, serta meningkatkan perekonomian.