Satpol PP Purwakarta Bakal Sapu Bersih APK yang Tak Sesuai Aturan

Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye. (Foto: Suara.com)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai tempatnya akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat.

Hal ini dilakukan dalam rangka meciptakan ketertiban lingkungan sekitar sehingga tidak terganggu oleh APK semisal baliho dan spanduk yang sembarangan dipasang.

Baca Juga:  Toko Seragam Sekolah di Purwakarta Mulai Diserbu Jelang Tahun Ajaran Baru

Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa mengatakan, saat ini di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta banyak terpasang APK yang tidak sesuai tempatnya.

Baca Juga:  Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi, KPU Purwakarta Upayakan Sinkronisasi Data Perolehan Suara Pemilu 2024

Disebutkannya, bahwa pemasangan APK seperti spanduk di fasilitas umum itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No 5 Tahun 2022 tentang K3 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bakal Gabung ke Partai Golkar, Ini Buktinya

“Semua alat peraga akan ditertibkan, termasuk baliho/spanduk peserta kontestasi politik yang terpasang,” ucapnya, Rabu (31/5/2023).