Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat Dengan Tidak Hormat

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat jalani persidangan kasus narkoba. (Foto: PMJNews.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Tak terima dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa ajukan banding.

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Edukasi Emak-emak Terkait Bahaya Narkoba

PTDH terhadap Teddy Minahasa usai mantan orang nomor satu di Polda Sumbar ini terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

PTDH terhadap Teddy Minahasa merupakan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada 30 Mei 2023.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dapat Arahan dari Presiden Jokowi Soal Produk Dalam Negeri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa atas sanksi PTDH tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.

“Pelanggar menyatakan banding,” katanya pada Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Ini Instruksi Wali Kota Bogor kepada RT/RW