KPU Hapus Aturan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Ini Respon PKS

KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menghapus aturan mengenai Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024. KPU beralasan, LPSDK itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga:  Wujudkan Pemilu 2024 Aman, TNI-Polri dan APDESI di Purwakarta Lakukan Ini

Keputusan KPU menghapus aturan LPSDK tersebut langsung mendapat respon dari anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Mardani mengaku keberatan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peserta untuk Pemilu 2024.

Baca Juga:  Puncak Libur Nataru Diprediksi Terjadi pada 22-23 Desember

Menurut Mardani, transparansi aliran dana kampanye justru jadi prinsip menegakkan pemilihan umum yang jujur dan adil pada 2024 mendatang.

“(Transparansi) aliran dana kampanye salah satu jalan menegaskan prinsip jujur dan adil. Sebaiknya LPSDK itu diadakan saja,” ujar Mardani kepada awak media, Rabu (31/5).

Baca Juga:  Bey Machmudin Ingatkan ASN Jaga Netralitas saat Pemilu 2024