Curi Kabel Tower, Maling Asal Serdang Bedagai Ditangkap

Pelaku pencurian kabel tower ditangkap Polres Tebing Tinggi. (istimewa).

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Dua orang maling berinisial S alias Martel (42) dan MN alias Ucok (53) ditangkap saat membawa barang hasil curiannya di Jalan umum, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kampanye Tanpa Izin

“Kedua pelaku ditangkap saat membawa barang curian berupa kabel feeder dengan menggunakan motor di jalan umum Desa Simalas,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Kamis (1/6/2023).

Dia mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian kabel feeder salah satu tower milik Pt XL Axiata site ID; B 985 Simalas. Pelaku berhasil membawa kabur 150 meter kabel dari tower tersebut.

Baca Juga:  Formappi: DPR Sembunyikan Draf Rancangan UU

“Aksi pelaku diketahui saksi, lalu dilaporkan ke Polsek Sipispis, setelah dilakukan pengejaran, keduanya berhasil ditangkap,” terangnya.

Kata dia, selain pelaku, polisi berhasil disita barang bukti berupa 150 meter kabel feeder, 1 yang potong, 2 kunci pas, 2 pisau carter dan 1 unit motor.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dorong Masyarakat Pangandaran Budidaya Ikan Air Tawar