Ridwan Kamil Minta Pelaku Pencabulan Dihukum Setinggi-tingginya

Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS │ BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merespon kasus dugaan pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur di Kabupaten Bandung oleh oknum guru ngaji.

Pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut mengaku berang terhadap pelaku yang diketahui bernama Adji Rustandi (58) tersebut. Apalagi, sebelumnya kasus serupa sempat terjadi pada tahun 2021 silam dengan pelaku bernama Herry Wirawan.

Baca Juga:  Bima Arya Nilai Ridwan Kamil Calon Terbaik di Pilpres 2024, Kurangnya Hanya Belum Gabung Parpol

Diketahui sebelumnya, Herry Wirawan dijatuhi pidana mati atas kasus pencabulan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung.

Seperti halnya pada kasus kali ini, Ridwan Kamil pun meminta agar penegak hukum menindak tegas serta hukuman tinggi bagi pelaku.

Baca Juga:  Simak.. Inilahh Daftar Musikus di International Jatiluhur Jazz Festival

“Ini sama dengan kasus Herry Wirawan dulu, jadi kami sudah meminta kepolisian untuk bertindak sangat tegas, kemudian kami berharap hukum juga menghukum setinggi-tingginya seperti yang kami apresiasi terhadap Herry Wirawan,” kata Emil di Bandung, Kamis (1/6).

Baca Juga:  Raperda Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung, Disahkan