Tilang Manual di Kabupaten Bogor Sudah Dimulai, Para Pelanggar Siap-siap masuk Database

Tilang Manual
Ilustrasi tilang manual. (Foto: CNN).

JABARNEWS | BOGOR – Tilang manual atau penindakan pelanggaran lalu lintas di tempat daerah Kabupaten mulai berlaku pada Kamis (1/6/2023).

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan bahwa pemberlakuan kembali tilang manual ini berkaitan dengan masih minimnya infrastruktur kamera tilang elektronik (e-TLE) di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Kronologi Bocah Tewas Tenggelam di Kali Ciampea Bogor: Meloncat dan Hilang!

“Demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kita melaksanakan tilang di tempat kembali pada pelanggar-pelanggar kasat mata,” kata Dicky di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Ade Yasin: Ada 9 Titik Biang Kemacetan di Kawasan Barat Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

Dia mengungkapkan, banyak terjadi pelanggaran lalu lintas saat kepolisian hanya menerapkan e-TLE. Karena pengendara pada umumnya merasa tidak diawasi untuk tertib berlalu lintas.

Baca Juga:  Operasi Pasar Beras Bakal Ada di Kota Bandung, Catat Waktu dan Lokasinya Disini

“Jadi mungkin karena hanya difoto (CCTV), masyarakat mungkin tidak sadar melakukan pelanggaran, jadi cenderung meningkat pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.