JABARNEWS | SUKABUMI – Siasat keji seorang ayah di Kabupaten Sukabumi yang merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil terungkap setelah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi.
Korban yang baru berusia 19 tahun ini merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara. Aksi keji yang dilakukan ayah korban berinisial S (46) ini berlangsung dari September 2022 hingga April 2023.
“Tersangka berinisial S (46) ini kami tangkap di rumahnya. Setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Kamis (1/6/2023).
Selama delapan bulan tersebut, S telah melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya sebanyak 11 kali yakni lima kali di dalam rumah, lima kali di gubuk/saung dan sekali di pemandian umum.
Akibatnya korban mengandung anak tersangka yang saat ini usia kandungannya berjalan lima bulan.