Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Mahfud MD: Pemerintah Ikuti Putusan MK, Tapi…

Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya akan menuruti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Baca Juga:  5.000 Personel Keamanan Siap Amankan Pelaksanaan Karnaval Kemerdekaan

Meski begitu, Mahfud menyebut pemerintah tengah mempelajari lebih lanjut putusan tersebut. Pemerintah dalam hal ini akan terus berkonsultasi dengan MK.

“Sikap pemerintah jelas ikut putusan MK,” kata Mahfud kepada wartawan di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:  Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Harus Diulang Paling Lama Satu Tahun

“Tapi apa, putusan MK itu, nah ini yang opsinya yang masih dipelajari. Akan terus dikonsultasikan dengan MK yang membuat,” tambahnya.

Baca Juga:  Menyoal Polemik Ponpes Al-Zaytun, Syarikat Islam: Kalau Menyimpang, Bubarkan Saja!

Mahfud menjelaskan, pemerintah wajib tunduk terhadap putusan MK dengan syarat putusan tersebut masuk akal.