JABARNEWS | SUKABUMI – Belasan kendaraan yang menggunakan knalpot bising disita oleh polisi di Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa 13 motor tersebut disita karena menggunakan knalpot bising di sejumlah titik di Kota Sukabumi.
“Ada 13 unit sepeda motor yang kami sita sementara karena menggunakan knalpot bising. Kendaraan tersebut kemudian kami bawa ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota,” kata kata Ari di Sukabumi, Sabtu (4/6/2023).
Dia menjelaskan, pemilik kendaraan bisa mengambil kembali sepeda motornya setelah mengganti knalpot modifikasi itu dengan yang standar pabrikan.
Menurut Ari, para pengendara yang menggunakan knalpot bising tersebut diberikan sanksi tilang di tempat dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).