Gara-gara Knalpot Bising, Belasan Motor di Sukabumi Disita Polisi

Knalpot Bising
Polres Sukabumi Kota saat menyita kendaraan bermotor yang gunakan knalpot bising. (Foto: dok. Polres Sukabumi Kota).

JABARNEWS | SUKABUMI – Belasan kendaraan yang menggunakan knalpot bising disita oleh polisi di Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa 13 motor tersebut disita karena menggunakan knalpot bising di sejumlah titik di Kota Sukabumi.

Baca Juga:  Delapan Pemuda Pelaku Kejahatan Jalanan di Sukabumi Ditangkap, Polisi Beberkan Pemicunya

“Ada 13 unit sepeda motor yang kami sita sementara karena menggunakan knalpot bising. Kendaraan tersebut kemudian kami bawa ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota,” kata kata Ari di Sukabumi, Sabtu (4/6/2023).

Baca Juga:  Segera Direlokasi ke Pasar Pelita, Lapak PKL di Kota Sukabumi Mulai Ditertibkan

Dia menjelaskan, pemilik kendaraan bisa mengambil kembali sepeda motornya setelah mengganti knalpot modifikasi itu dengan yang standar pabrikan.

Menurut Ari, para pengendara yang menggunakan knalpot bising tersebut diberikan sanksi tilang di tempat dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga:  Polisi Tegaskan akan Tindak Knalpot Bising di Cirebon