JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa 85 persen kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berkaitan langsung dengan perbaikan pelayanan kesehatan.
Sedangkan, lanjut Nadia, sisanya 15 persen dari isi RUU Kesehatan dijadikan bahan protes dan polemik oleh organisasi profesi.
“Jika melihat isi dari RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah, justru sekitar 85 persen terkait langsung dengan perbaikan pelayanan kesehatan,” kata Nadia di Jakarta, Senin (5/6/2023).
“Seolah-olah RUU ini isinya hanya tentang wewenang organisasi profesi dan bukan tentang kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Nadia menjelaskan, isu yang diangkat dalam rangkaian aksi penolakan RUU Kesehatan mengatur terkait sumber daya tenaga kesehatan yang di dalamnya ada pengaturan, antara lain tentang wewenang penerbitan izin untuk praktik, pendidikan dokter spesialis, perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan, dan eksistensi organisasi profesi.